Connect With Us

Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS Pilwalkot Tangerang

Advertorial | Senin, 11 Juni 2018 | 18:09

KTP Elektronik. (TangerangNews.com/2018 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tetap berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.

Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.

"Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu wajib, kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa itu,” terang Sanusi.

KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang.

“Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to door melalui KPPS,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung.

Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU No  8/2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. 

“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.

Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pilwalkot Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya. (ADV)

BANTEN
Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Cuaca Panas Bikin Tubuh Rentan Dehidrasi, Dokter Imbau Masyarakat Cukupi Air Putih

Kamis, 2 April 2026 | 10:39

Meningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

KOTA TANGERANG
Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan

Kamis, 2 April 2026 | 21:30

Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill