Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28
Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.
TANGERANGNEWS.com-Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tetap berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.
Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.
"Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu wajib, kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa itu,” terang Sanusi.
KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang.
“Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to door melalui KPPS,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung.
Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.
“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.
Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pilwalkot Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya. (ADV)
Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews