Connect With Us

Korban Kecelakaan KA di Stasiun Batu Ceper dapat Santunan

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 18 Juni 2018 | 16:00

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cabang Tangerang Sulaiman bersama rekan lainnya saat memberikan santunan kepada sekeluarga korban kecelakaan maut Kereta Api (KA) Commuter Line di Stasiun Batu Ceper, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jasa Raharja memberikan santunan kepada sekeluarga korban kecelakaan maut antara Mobil Avanza dengan Kereta Api (KA) Commuter Line di Stasiun Batu Ceper, Kota Tangerang, Senin (18/6/2018).

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cabang Tangerang Sulaiman mengatakan, Almarhum Nanang, Maryanah dan Atun yang merupakan korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan itu masing-masing disantuni senilai Rp 50 juta.

Sedangkan korban selamat yaitu Dumyati, Naura dan Dahwan, mendapat tanggungan biaya perawatan di rumah sakit oleh Jasa Raharja dengan maksimal senilai Rp20 juta.

"Dahwan sudah bisa pulang, tapi selama ini biayanya di rumah sakit diganti Jasa Raharja. Tetapi Naura masih dirawat sama Dumiyati, nanti kita jamin," ucap Sulaiman.

Sulaiman menuturkan, siapapun masyarakat yang menjadi korban kecelakaan baik luka-luka maupun meninggal dunia akan disantuni Jasa Raharja sebagai bentuk kepedulian.

Kendati pasti diberikan santunan, namun masyarakat meski tentu tetap berhati-hati untuk tidak mengalami kecelakaan. Pasalnya, sejak H-8 menjelang Lebaran hingga H+3 Lebaran jumlah korban kecelakaan di Tangerang Raya mencapai 54 korban.

"Kecelakaan ada 4 korban meninggal dunia dan luka-luka ada 50 korban. Jika dibandingkan dengan tahun lalu ini hampir sama beda selisih satu korban saja. Artinya masih ada penurunan tapi tidak signifikan," paparnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill