UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Enam unit rumah toko (Ruko) di Kampung Ledug, PT Gajah Tunggal, RT4/1, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, ludes terbakar, Senin (18/6/2018).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB tersebut disebabkan karena sebuah tabung gas yang berasal dari ruko itu bocor. Sehingga mengeluarkan api dan membakar ke enam ruko itu.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini. Petugas telah berhasil memadamkan api sekitar pukul 15.20 WIB.

"Penyebabnya karena tabung gas bocor," singkat Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf.
Menurutnya asal api bersumber dari ruko warteg milik Kasnari yang tabung gasnya meledak karena bocor. "Poses pemadaman sudah usai," ucapnya.
Sebanyak 2 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi. Ada dua orang saksi yakni Imah, 36, dan Aldi, 41 yang turut diperiksa polisi.
"Kerugian materil belum bisa ditaksir. Jumlah korban jiwa nihil," kata Eliantoro.(RAZ/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGTelkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews