Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Perolehan suara di TPS 7, Kelurahan Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang yang merupakan tempat Arief R Wismansyah mencoblos telah dihitung, Rabu (27/6/2018).
Hasilnya menunjukkan bahwa, pasangan calon tunggal Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wakilnya Sachrudin menang telak dari kotak kosong. Namun demikian bukan berarti tak ada yang memilih kotak kosong tersebut.
Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Sukajadi Samsul Ma'aruf mengatakan, dari 261 daftar pemilihan tetap (DPT), sebanyak 209 telah menentukan pilihannya.
"Total DPT ada 261 dan daftar pemilih tambahan ada 12," ujarnya melalui pengeras suara.
Setelah dihitung, incumbent tersebut memperoleh suara sebanyak 188 pemilih. Sedangkan kotak kosong memperoleh suara sebanyak 21 pemilih.
"Yang milih ada gambarnya 188. Yang milih tidak ada gambarnya 21. Jadi total 209 pemilih," ungkapnya.
Kertas penghitungan suara atau C1 pun sudah ditangani oleh para KPPS di TPS tersebut.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews