Connect With Us

Pelanggaran Pilkada Kota Tangerang versi Panwaslu, Dewan Terlibat Kampanye

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 4 Juli 2018 | 21:00

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, saat diwawancarai awak media usai menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Panwaslu Kota Tangerang memberikan catatan atas perhelatan Pilkada Kota Tangerang 2018. Diantara catatan pelanggaran itu terlibatny anggota DPRD dalam kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim usai menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (4/7/2018).

Saat pleno berlangsung, sebagai pengawas, Agus aktif menguji validasi saat Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil perolehan suara. Ia kerap kerap bersuara lantang.

"Kami berkewajiban memberikan masukan kepada KPU agar tingkat validasi, kebenaran dalam rangka hasil itu betul-betul bisa disaksikan dan bisa diselaraskan dengan data kita," tuturnya.

Selama Pilkada berlangsung, pihaknya pun  mencatat berbagai macam jenis pelanggaran. Menurutnta, kesalahan administrasi dinilainya lebih dominan.

"Yang kita dapati itu hal yang sifatnya teknis. Pada akhirnya KPU sudah menselaraskan yang sudah kita temukan di lapangan dan sudah disahkan," katanya.

Lanjutnya, temuan pelanggaran sudah terjadi sejak awal Pilkada berlangsung yaitu pelanggaran pada petugas PPDB saat pencoklitan memakai kaos partai politik dan adanya anggota DPRD Kota Tangerang yang tidak sedang cuti turut mengikuti kampanye pasangan calon.

"Ada anggota dewan diduga terlibat dalam konteks kampanye itu sudah kita proses dan ada yang terbukti dan tidak terbukti," jelasnya.

Agus bertutur, hanya dua pelanggaran itu yang dicatatnya. Selebihnya adalah pelanggaran atribut atau spanduk,  sementara pelanggaran yang bersifat pidana, Panwaslu tidak menemukannya.

"Pelanggaran hanya temuan saja dan sifatnya tidak terlalu menonjol," imbuhnya.

Ia menilai, Pilkada Kota Tangerang yang hanya diikuti pasangan calon tunggal Arief - Sachrudin ini minim pelanggaran. Pihaknya mengklaim telah melakukan pencegahan dini melalui himbauan kepada partai politik, pasangan calon, ASN, serta tokoh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Kita lakukan pencegahan sebelum ada penindakan," tukasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill