Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Sriwijaya, Perumnas 3, Tangerang. Sepeda motor Honda Beat nopol B-4669-TRP raib disikat maling, Rabu (4/7/2018).
Kepada TangerangNews.com, Yati, korban menuturkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Kata Yati, tak lama setelah menggunakan sepeda motor berwarna hitam itu, ia memarkirkannya di depan rumah. Kemudian korban masuk ke dalam rumah.
Namun, saat suaminya bertanya keberadaan motor tersebut, ia pun tersentak karena motor sudah tak ada di tempat.
"Padahal hanya berselang sekitar 10 menit. Saya kaget saat suami nanya motor dimana, saya lihat sudah enggak ada," ungkapnya, Kamis (5/7/2018).
Padahal, lanjutnya, saat itu situasi di lokasi tidak sepi, karena di sekitar rumah korban ada beberapa toko.
"Ada saksi yang melihat pelaku, dikiranya teman suami saya," tambahnya.
Ditanya ciri-ciri pelaku, korban mengatakan postur tubuhnya tinggi dan gemuk. "Pelakunya satu orang," imbuhnya.
Kasus itu pun akan segera dilaporkan korban ke Mapolsek setempat.(MRI/HRU)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews