Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com- Aksi kekerasan dan premanisme menimpa salah satu wartawan media daring (online) Tangerang. Iwan Krisman, 26, korban dalam aksi brutal di SPBU Grendeng, Jalan Otista, Kota Tangerang itu pun mengalami luka berat pada bagian wajah.
Peristiwa yang terjadi Kamis (5/7/2018) dinihari itu terekam CCTV SPBU. Dalam rekaman itu tampak korban sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut. Kemudian datang seorang pelaku menghampiri dan langsung melayangkan bogem ke wajah korban. Korban pun jatuh tersungkur.
Setelah tersungkur, pelaku masih memburu korban, bahkan muncul pelaku lain yang tampak emosi kemudian menendang korban.

Setelah situasi agak mereda, seorang pelaku tampak meminta korban melakukan sesuatu dengan telepon genggamnya. Korban pun tampak menuruti perintah pelaku.
Kemudian muncul seorang pria lain yang membawa tisu, kemudian mengelap hidung korban yang diduga bercucuran darah.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib. Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Karawaci.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengatakan berbekal rekaman CCTV pihaknya kemudian membekuk kedua pelaku, yakni TN alias Entis, 41, dan KR alias Hans, 31. Keduanya diduga centeng Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kata Abdul, pengeroyokan itu dipicu karena saat korban usai melakukan peliputan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat mangkal PSK. Korban mengambil beberapa gambar aktifitas di lokasi tersebut.
Rupanya, tindakan korban tidak diperkenankan oleh kedua pelaku, sehingga terjadilah aksi pengeroyokan tersebut.
"Korban usai meliput preman-preman yang di sepanjang Jalan Otista dengan PSK liar. Selanjutnya pelaku meminta hapuskan gambarnya lalu lepas kontrol terjadilah pemukulan bersama-sama," tutur Abdul, Sabtu (14/7/2018).
lanjut Abdul, pelaku atas nama Entis ditangkap di kediamannya Jalan Raya Beringin, Karawaci, Kota Tangerang. Sedangkan, Hans diamankan di SPBU Jatake, Kabupaten Tangerang. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berupaya melukai petugas saat dilakukan penangkapan.
"Mereka kami tindak tegas kaki kanannya karena melakukan perlawanan. Tersangka Entis mencoba melawan dan tersangka Hans mengamuk saat ditangkap," jelas Abdul.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama. "Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(MRI/HRU)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGMasyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.
Lebih dari 50 Water Station dihadirkan Coway di berbagai titik strategis sebagai solusi akses air minum bersih bagi masyarakat selama Ramadan hingga musim mudik Lebaran.
Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews