Connect With Us

H-1, 4 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 16 Juli 2018 | 15:55

Suasana pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dikantor KPU Kota Tangerang, Senin (16/7/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sedikitnya empat partai politik telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kepada KPU Kota Tangerang. Keempat parpol itu di antaranya PKS, PSI, Perindo dan Nasdem, Senin (16/7/2018).

"Hingga saat ini, dari 16 parpol sudah ada 4 partai yang telah menyerahkan berkas kepada kami," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul.

Banani mengatakan, pihaknya masih akan menunggu penyerahan berkas Bacaleg sampai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada Selasa 17 Juli 2018.

Dalam mengantisipasi terjadinya penumpukan berkas di detik-detik akhir pendaftaran, lanjut Banani, pihaknya telah menyiapkan empat tim yang fokus untuk melayani partai politik.

"Ada empat tim KPU terdiri dari 12 orang masing-masing tim menangani 4 partai politik," ucapnya.

Menurutnya, tim akan memeriksa kelengkapan berkas meliputi surat pernyataan calon, pakta integritas, bukti pernyataan bahwa parpol telah melakukan rekrutmen secara terbuka dan surat keputusan parpol. Jika dokumen tersebut telah lengkap maka akan diberikan tanda terima pendaftaran.

"Selama belum lengkap akan dikembalikan dokumen pengajuan pendaftaran diberikan waktu perbaikan sampai Selasa. Sementara hasil verifikasi diumumkan pada 19-21 Juli mendatang, bakal calon diberikan kesempatan perbaikan berkas pada 22-31 Juli," paparnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Disambut Hujan Pagi, Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 12 Januari 2026

Disambut Hujan Pagi, Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 12 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 06:51

Warga Tangerang mengawali aktivitas pada Senin, 12 Januari 2026, dengan cuaca yang cenderung basah.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill