Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial RA, 25, kini ditahan penyidik Polsek Ciledug, Kota Tangerang, karena melakukan perbuatan durhaka kepada orangtuanya. Ia tega mengancam untuk membakar rumah orangtuanya lantaran tidak dikasih modal resepsi pernikahan.
Saat kasusnya digelar di Mapolsek Ciledug, RA yang gagal menikah mengaku khilaf melakukan hal yang tidak sepatutnya. Padahal, ia mengerti dampaknya yaitu kurungan penjara.
"Saya khilaf kepengen duit karena rencananya mau nikah bulan Februari 2019. Dampaknya saya tahu kok," ucapnya, Kamis (19/7/2018).
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto menerangkan, insiden yang berlangsung di kediaman orangtua pelaku, di Gang Melati, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang terjadi pada Jumat (6/7/2018).

Tersangka berinisial RA 25 tahun.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mendatangi rumah orangtuanya dengan berniat meminta tambahan uang untuk menikah dengan pacarnya. Namun, orangtua pelaku tak dapat menyanggupinya.
"Pelaku hendak menemui orangtuanya dengan maksud meminta uang karena pengen nikah hingga terjadi cekcok mulut," terangnya.
Pergumulan antara pelaku dan orangtuanya pun terjadi. Hingga akhirnya, emosi pelaku memuncak dengan mengancam membakar rumah orangtuanya, Lamudin Suhada.
Supiyanto mengatakan, pelaku sempat membakar pakaian yang diambilnya dari teras rumah menggunakan bahan bakar bensin dan korek api.
"Karena emosi tinggi sehingga pelaku mengancam membakar rumah pakai bensin di motornya dengan mengambil pakaian dan dibakar dengan korek api," katanya.
Api sempat membara lewat pakaian. Pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap rumah lainnya lantaran tetangganya mencoba melerai aksi kekhilafan tersebut. Beruntung api tak sempat menjalar karena berhasil dipadamkan warga lebih dulu.
"Selain itu dia juga melakukan pengrusakan rumah orang lain. Tapi demikian, bersama-sama dapat memadamkan pembakaran," ucap Supiyanto.
Usai menjalani aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Supiyanto menambahkan, tiada korban dalam aksi tersebut.
Berselang beberapa hari, penyidik pun berhasil meringkus mantan terpidana kasus narkoba tersebut di Grogol Jakarta Barat.
"Tersangka diancam pasal 187 dan pasal 406 dengan hukuman 12 tahun penjara," paparnya.(RAZ/HRU)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta masyarakat yang masuk kelompok Desil 9 dan 10 tidak membeli BBM bersubsidi.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews