Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove
Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39
Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemuda berinisial RA, 25, kini ditahan penyidik Polsek Ciledug, Kota Tangerang, karena melakukan perbuatan durhaka kepada orangtuanya. Ia tega mengancam untuk membakar rumah orangtuanya lantaran tidak dikasih modal resepsi pernikahan.
Saat kasusnya digelar di Mapolsek Ciledug, RA yang gagal menikah mengaku khilaf melakukan hal yang tidak sepatutnya. Padahal, ia mengerti dampaknya yaitu kurungan penjara.
"Saya khilaf kepengen duit karena rencananya mau nikah bulan Februari 2019. Dampaknya saya tahu kok," ucapnya, Kamis (19/7/2018).
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto menerangkan, insiden yang berlangsung di kediaman orangtua pelaku, di Gang Melati, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang terjadi pada Jumat (6/7/2018).

Tersangka berinisial RA 25 tahun.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mendatangi rumah orangtuanya dengan berniat meminta tambahan uang untuk menikah dengan pacarnya. Namun, orangtua pelaku tak dapat menyanggupinya.
"Pelaku hendak menemui orangtuanya dengan maksud meminta uang karena pengen nikah hingga terjadi cekcok mulut," terangnya.
Pergumulan antara pelaku dan orangtuanya pun terjadi. Hingga akhirnya, emosi pelaku memuncak dengan mengancam membakar rumah orangtuanya, Lamudin Suhada.
Supiyanto mengatakan, pelaku sempat membakar pakaian yang diambilnya dari teras rumah menggunakan bahan bakar bensin dan korek api.
"Karena emosi tinggi sehingga pelaku mengancam membakar rumah pakai bensin di motornya dengan mengambil pakaian dan dibakar dengan korek api," katanya.
Api sempat membara lewat pakaian. Pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap rumah lainnya lantaran tetangganya mencoba melerai aksi kekhilafan tersebut. Beruntung api tak sempat menjalar karena berhasil dipadamkan warga lebih dulu.
"Selain itu dia juga melakukan pengrusakan rumah orang lain. Tapi demikian, bersama-sama dapat memadamkan pembakaran," ucap Supiyanto.
Usai menjalani aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Supiyanto menambahkan, tiada korban dalam aksi tersebut.
Berselang beberapa hari, penyidik pun berhasil meringkus mantan terpidana kasus narkoba tersebut di Grogol Jakarta Barat.
"Tersangka diancam pasal 187 dan pasal 406 dengan hukuman 12 tahun penjara," paparnya.(RAZ/HRU)
Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews