Connect With Us

Anak Hasil Nikah Siri di Kota Tangerang Minder

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 5 Agustus 2018 | 18:00

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Iis Rodiyah memberikan sambutan pada Perayaan Hari Anak Nasional di Atrium Metropolis, Tangerang, Minggu (5/8/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Di Kota Tangerang tak sedikit ditemukan akta kelahiran anak hanya tertulis nama ibunya saja, sementara nama ayahnya tidak dicantumkan. Hal ini karena orangtua anak tersebut nikah siri,  sehingga tidak memiliki bukti sah pernikahan. 

Tidak adanya nama ayah di akta kelahiran juga membuat kesan negatif di mata masyarakat dimana anak tersebut tidak memiliki ayah sah. 

"Anak yang enggak punya bapak itu ada. Nah itu harus diselesaikan," kata Iis Rodiyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Minggu (5/8/2018).

Iis tidak menyebut seberapa banyak anak-anak di Kota Tangerang tidak memiliki nama ayah pada akta kelahirannya. Menurutnya, permasalahan ini terjadi dilandasi oleh orangtua sang anak melakukan pernikahan siri.

Iis mengatakan tidak tercantumnya nama ayah membuat sang anak tidak percaya diri. Permasalahan inilah yang menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk menuntaskannya.

"Yang kita garap banyak yaitu pernikahan sirih. Kita mau bekerjasama dengan Pengadilan Agama kaitan isbat nikah karena itu terkait dengan hak anak. Kalau cuma punya ibu saja membuat anak minder," jelasnya.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Irna Rudiana menambahkan, tiadanya Ayah pada akta kelahiran anak juga menjadi tren orangtua masa kini.

"Di dunia itu tren ya, orangtua yang memang ideal punya ayah, ibu dan anak. Tapi sekarang kan tren ayahnya enggak ada," ucapnya.

Pemerintah pun berupaya mem-back up anak yang mengalami hal demikian melalui penguatan diri, sehingga sang anak dapat tumbuh kembang tanpa merasakan minder.

"Kalau gitu kita lebih banyak konseling dan penguatan," imbuhnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill