Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang menetapkan sebanyak 1.061.880 pemilih tetap dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Tangerang.
Demikian angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Menjadi DPT pada Senin (21/8/2018) kemarin.
Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan dengan telah ditetapkannya DPT ini, dipastikan tidak akan ada lagi penambahan pemilih tetap di Kota Tangerang.
"Meski demikian pergerakan data pemilih tambahan (DPTb) masih berpeluang muncul manakala ada pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di Kota Tangerang,” katanya, Jumat (24/8/2018).
Menurutnya, pemilih tambahan atau pindahan ini, masih diberikan kesempatan sampai H-30 sebelum hari pencoblosan yang dilaksanakan pada 17 April 2019. Untuk dapat pindah hak pilih, kata Ahmad, pemilih harus mengisi folmulir A5, kemudian disampaikan datanya kepada KPU Kota Tangerang.
“Artinya, masih ada pergerakan data lagi sampai tanggal 18 Maret 2019 bagi pemilih pindahan yang mengajukan pindah pilih ke Kota Tangerang. Tapi, jika pengajuan pindah pilih lewat dari batas yang sudah ditetapkan, KPU Kota Tangerang tidak bisa mengakomodir,” jelasnya.
Ia menambahkan, Formulir A5 KPU dapat disampaikan pemilih kepada PPS tujuan. “PPS juga bisa mengeluarkan formulir tersebut jika ada permintaan dari pemilih yang dalam keadaan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS asal. KPU Kab/Kota tujuan pindah pilih juga bisa mengeluarkan A5 jika pemilih tersebut kesulitan mengurus di tempat asalnya,” paparnya.(RMI/HRU)
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.
Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews