Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan
Kamis, 2 April 2026 | 21:30
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polisi masih menyelidiki kasus pembacokan yang menimpa Ustaz Ahmad Rosadi, 32, di Pondok Pesantren Darul Ibtida, Desa Pangkalan, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku yakni Ardat, 27, yang masih sepupu korban kini telah diamankan Mapolres Metro Tangerang.
Diduga kuat, pelaku mengidap sakit jiwa. Karena, dalam kesehariannya, pelaku kerap membawa golok kemana pun ia pergi.
"Menurut pihak keluarga bahwa pelaku pernah mengalami gangguan jiwa. Tapi belum bisa dipastikan ini motifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (6/9/2018).
Deddy mengatakan proses penyelidikan ikhwal kasus tersebut masih berlangsung. Saksi-saksi juga masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari maupun menggali informasi lebih jauh guna menemukan titik terang.
"Kami akan memeriksa kejiwaan pelaku," imbuhnya.
Lanjutnya, sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti sorban yang dipakai korban peristiwa itu terjadi.
"Barang buktinya sebilah golok, sorban dengan bercak darah, peci berwarna putih, potongan rambut dan kain warna putih," jelasnya.
Hingga kini, pelaku masih mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang. Sedangkan korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang.
"Korban dan pelaku memiliki hubungan saudara yaitu sepupu," tukasnya.(RMI/HRU)
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TODAY TAGCuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews