Connect With Us

Tersandung Pungli PTSL, Pemkot Tangerang akan Nonaktifkan Lurah Paninggilan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 September 2018 | 17:39

Ilustrasi Korupsi. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang  menetapkan Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug berinisial M sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun akan menonaktifkan M dari pekerjaannya yang saat ini masih berdinas di Kelurahan Paninggilan.

M akan dinonaktifkan jika BKPSDM telah menerima surat salinan dari Kejari terkait penetapannya sebagai tersangka Pungli PTSL. "Kita belum menerima surat salinan resminya dan lagi diminta. Kalau suratnya turun, langsung di non job-kan," kata Akmad Lutfi, Kepala BKPSDM Kota Tangerang.

Lutfi juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta surat tersebut ke Kejari Kota Tangerang. "Kejaksaan mungkin lagi proses dan kita juga akan minta surat salinannya," tambahnya.

Sementara, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan kasus pungli tersebut.

M dipersangkakan dengan pasal 12 Huruf (e) sub pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.

Lanjut Lutfi, jika M dinyatakan inkrah dan terbukti tersandung kasus Tipikor, pemerintah akan memberhentikannya sebagai aparatur sipil negara.

"Kalau bukan Tipikor bisa diturunkan pangkatnya dan terberatnya diberhentikan juga," tukasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill