Connect With Us

13 Kali Beraksi, Polisi Lumpuhkan Curanmor di Cipondoh

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 1 Oktober 2018 | 15:26

Polsek Ciledug berhasil mengungkap para pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi meringkus pelaku spesialis pencurian bermotor (Curanmor) di Jalan Tugu Karya, Cipondoh, Kota Tangerang. Dua pelaku yang sudah melancarkan aksinya selama 13 kali ini dilumpuhkan dengan timah panas petugas. 

"Alhamdulillah sudah berhasil mengungkap kasus curanmor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto, Senin (1/10/2018).

Supiyanto menerangkan, dua pelaku berinisial MS dan IS yang merupakan jaringan asal Lampung diringkus setelah melancarkan aksinya di kawasan Ciledug pada Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, saat itu kedua pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat ketika diparkir di halaman rumah korban AS.

"Pelapor baru pulang kerja, simpan sepeda motor di depan rumahnya. Begitu lima menit keluar ternyata tidak ada. Dan malam itu juga kami berhasil mengidentifikasi pelaku mengontrak di daerah Cipondoh," terangnya.

Polisi pun berhasil meringkus kedua pelaku. Namun saat proses penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai kaki kanan maupun kiri pelaku.

"Saat didentifikasi anggota bahwa pelaku ada disekitar Cipondoh. Karena melakukan perlawanan kita paksa melakukan tindak tegas tapi terukur," jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku telah beraksi selama 13 kali di wilayah Ciledug dan Cengkareng. Selama beraksi, pelaku yang menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan ini selalu menggasak menggunakan kunci letter T.

"Ini kelompok Lampung. Dia sasarannya di perparkiran dan dipinggir jalan. Alhamdulillah saat ini ada tiga motor yang kita amankan dari pelaku, nanti kita kembangkan," paparnya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Polsek Ciledug. Keduanya terpaksa dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Pria Ngaku Anggota KPK Sekap Nenek 70 Tahun di Serpong

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:27

Seorang pria berinisial EJ, 45, diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong lantaran melakukan aksi penipuan disertai penyekapan seorang perempuan lanjut usia berinisial ITS, 70.

SPORT
Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03

Persita Tangerang resmi mendatangkan gelandang asal Spanyol, Tyronne del Pino, untuk memperkuat skuad menghadapi musim Liga 1 2026/2027.

NASIONAL
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Ekonomi Atas, Motor Tetap Boleh Beli

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Ekonomi Atas, Motor Tetap Boleh Beli

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:35

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai membahas skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, agar subsidi energi lebih tepat sasaran.

KAB. TANGERANG
Terindikasi Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Kena Penangguhan

Terindikasi Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Kena Penangguhan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:54

Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sebanyak 1,4 juta penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terindikasi bermain judi online (judol). Dari jumlah tersebut ratusan di antaranya berasal dari Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill