Connect With Us

Sempat Ditahan, Bidan Kembalikan Bayi ke Orangtuanya di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 2 Oktober 2018 | 14:00

Randi dan Atikah, pasangan suami istri (Pasutri) asal Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang saat bersama bayi perempuannya yang telah dikembalikan oleh bidan Yuni, Selasa (2/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Setelah diduga sempat ditahan selama sekitar satu pekan oleh seorang bidan, bayi perempuan pasangan Randi dan Atikah akhirnya dikembalikan.

Bayi mungil tersebut dikembalikan langsung oleh Bidan Yuni dalam keadaan sehat. Sebelumnya, Bidan Yuni merupakan seseorang yang menalangi biaya persalinan saat Atikah menjalani proses melahikan di RS Permata Ibu Tangerang melalui operasi cesar.

Saat ditemui di kediaman orang tua bayi, Randi mengatakan anak ketiganya ini dikembalikan pada Senin (1/10/2018) sore. Ia mengaku kaget bercampur senang setelah satu pekan tak bisa melihat bayinya.

"Bidan sudah mulangin bayi saya kemarin. Tiba-tiba kemarin dia datang bawa bayi saya," ujar Randi di Kampung Selapajang Jaya, RT 02/04, Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (2/10/2018).

Menurutnya, sang bidan datang seorang diri saat menyerahkan bayi yang hingga kini belum diberikan nama. Bidan menyerahkan bayi itu secara tergesa-gesa. "Mulanginnya buru-buru, dia langsung 'Pak ini bayinya' langsung pamit izin katanya ada pasien," ucapnya.

Ia menambahkan, problem ini telah usai secara musyawarah yang melibatkan sejumlah pihak termasuk kepolisian. Terdapat perjanjian dalam proses pemulangan bayi, di mana orangtua meski mencicil biaya persalinan yang ditalangi Bidan Yuni sebesar Rp10 juta, dengan tenor perbulannya Rp500 ribu selama 18 kali.

"Kami cicil ke bidan Yuni, pertama bayar Rp1 juta selanjutnya Rp500 ribu," ungkapnya.(RAZ/RGI)

NASIONAL
PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:44

PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.

KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang 2026.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill