Connect With Us

Meski Didemo, Pemkot Tetap Operasikan BRT Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Oktober 2018 | 17:56

Pengusaha dan sopir angkot menggelar unjuk rasa dengan memblokir akses jalan Puspemkot Tangerang di Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang akan tetap mengoperasikan rute bus Rapid Transport (BRT) Kota Tangerang koridor II meskipun didesak pengusaha dan sopir angkutan kota (Angkot) untuk dihapuskan. Bahkan, pemerintah akan memperpanjang trayek BRT hingga koridor VI.

"Terkait penghentian BRT, kami hanya sebagai pelaksana. Sebab tidak mungkin kami menolak kebijakan pemerintah pusat, walaupun ditekan seperti apapun kami tidak mungkin menghentikan itu," ujar Saeful Rohman, Kepala Dishub Kota Tangerang, Kamis (4/10/2018).

Saeful menjelaskan, keberadaan BRT Kota Tangerang sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni mengacu ke Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dimana pemerintah kota wajib menjamin ketersedian transportasi massal.

"Ada konsekuensinya dari pemerintah pusat jika kami tidak melaksanakan itu," imbuhnya.

Menurutnya, sebelum BRT Kota Tangerang koridor II dengan rute Perumnas-Poris Plawad dioperasikan beberapa bulan lalu, pihaknya mengaku telah mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Ia menambahkan, fasilitas menaikkan dan menurunkan penumpang BRT Kota Tangerang pun sudah sesuai berdasarkan juknis, yaitu ada dua macam yaitu halte dan tempat pemberhentian bus.

"Akan ada sanksi jika pengemudi BRT menaikkan dan menurunkan penumpang bukan pada haltenya," tuturnya.

Selain itu, lanjut Saeful, antusias masyarakat terhadap pengoperasian BRT khususnya koridor II dengan rute Perumnas-Poris Plawad ini sangat tinggi karena kenyamanan fasilitas yang disediakan, terlebih tiketnya hanya Rp2 ribu. 

Karenanya, lanjutnya, kedepan pihaknya akan menambah rute BRT hingga koridor VI.

"Pengguna terus menerus meningkat karena kami sediakan fasilitas yang nyaman. Nanti malah akan ditambah sampai koridor VI," imbuhnya.

Sebelumnya, Dishub Kota Tangerang dituntut para pengusaha dan sopir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Jasa Transportasi Kota Tangerang untuk menghapuskan rute BRT Tangerang koridor II.

Mereka menilai berlakukannya BRT Kota Tangerang koridor II membuat pendapatan pengusaha dan pengemudi angkot yang mengais rejeki di rute Perumnas menurun drastis.

"Silakan pendemo daftar ke PTUN terkait kebijakan BRT. Karena kami tidak akan memberhentikannya rute BRT," tandas Saeful.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Banyak Pabrik Hengkang, Sektor Konstruksi Bakal Geser Dominasi Industri di Kabupaten Tangerang

Banyak Pabrik Hengkang, Sektor Konstruksi Bakal Geser Dominasi Industri di Kabupaten Tangerang

Jumat, 17 April 2026 | 20:22

Ekonomi Kabupaten Tangerang menunjukkan pertumbuhan yang impresif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) wilayah ini mencapai 5,67 persen pada tahun 2025, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

TANGSEL
Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Tangsel Digital Academy Asah Skill IT Pelajar, Berpeluang Direkrut Diskominfo

Jumat, 17 April 2026 | 14:37

Kabar gembira bagi para pelajar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bercita-cita menjadi ahli digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill