Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Mahasiswa tingkat akhir, Richardo Reynardi, 21, tewas setelah terjun bebas dari sebuah gedung di kampus Bina Nusantara (Binus), Jalan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno menerangkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, barang bukti itu diantaranya diduga milik korban. Sebab, terdapat identitas diri korban seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu mahasiswa Binus.
"Ada tas warna hitam, satu unit ponsel, warna hitam, kartu pelajar Binus, KTP atas nama korban, SIM C atas nama korban, ATM, dompet, buku dan uang Rp344 ribu," ujarnya, Kamis (4/10/2018).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni alat-alat milik korban.
"Ada juga headset, minyak rambut, sisir, charger laptop, tisu, parfum, pulpen, hingga opsitor tamu hotel," ucapnya.
Sutrisno menambahkan, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi. Kedua saksi itu yakni seorang petugas keamanan kampus dan seorang mahasiswa.
"Korban warga Poris. Jadi sementara dia jatuh diperkirakan antara lantai 1 hingga 4. Saksi yang kami diperiksa dua orang aja," tuturnya.
Diketahui, korban tewas setelah terjun bebas dari gedung kampusnya. Belum diketahui penyebab peristiwa tersebut.(RAZ/HRU)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.