Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Pemeritah Kota Tangerang tengah gencar mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk memenuhi hak anak di kota seribu industri dan sejuta jasa ini.
Pemenuhan hak dan perlindungan anak sendiri telah diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Irna Rudiana meminta seluruh camat di Kota Tangerang untuk bergerak cepat demi mencapai indikator pemenuhan kebutuhan anak.
Sebab hingga kini, kata dia, baru empat kecamatan dan tiga kelurahan di Kota Tangerang yang berhasil memenuhi indikator pemenuhan kebutuhan anak yang dinilai berdasarkan kuisioner.
"Sebetulnya inginnya tercapai di seluruh kecamatan. Kalau pratama atau upaya kecamatan untuk layak anak sudah, semoga bisa dan harus pak Camatnya yang bergerak cepat," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (8/10/2018).
Irna mengungkapkan, penilaian indikator pemenuhan hak anak tersebut dilihat dari adanya tempat bermain ramah anak, forum anak yang aktif, terdapat puskesmas ramah anak, adanya sekolah ramah anak, adanya aktivitas perlindungan anak dari kekerasan yang aktif, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Adapun wilayah yang memenuhi indikator berdasarkan kuisioner di antaranya Kecamatan Tangerang, Larangan, Karawaci, dan Karang Tengah. Sedangkan tingkat kelurahan yaitu Kelurahan Larangan Utara, Babakan, dan Pondok Bahar.
"Penilaian baru berdasarkan kuisioner. Yang memiliki penilaian 3 tertinggi kecamatan tersebut. Jadi kami mengkategorikan kecamatan layak anak belum tentu memenuhi keseluruhan indikator tetapi paling tidak sudah mendekati," ungkapnya.
Irna menambahkan, pihaknya terus mendorong program tersebut demi kebutuhan perlindungan anak di Kota Tangerang. Selain itu, pihaknya juga membuat komitmen bersama dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sehingga mampu berkontribusi dalam pemenuhan hak anak.
"Harusnya target kami semua kecamatan, tapi butuh waktu dan tenaga. Tiap tahun juga kita terus dorong," paparnya.(MRI/RGI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews