Connect With Us

Kelompok Ranmor Roro Jonggrang Diringkus Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 10 Oktober 2018 | 19:00

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolres Metro Kota Tangerang, terkait kasus spesialis penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor dan mobil di bandung. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Enam orang spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Kelompok yang kerap beraksi di Bandung itu dikenal dengan kelompok Roro Jonggrang.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit mobil berbagai merek yang diduga hasil kejahatan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi (LP) berupa pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Kemudian polisi meringkus seorang pelaku utama berinisial OK saat sedang bersembunyi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (5/10/2018).

"Dia adalah pelaku utama dengan modus mengambil kunci kendaraan bermotor di rumah korban saudara Herman," jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, OK kerap menjual hasil curian kendaraan bermotor melalui perantara berinisial UJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, UJ menjual hasil curian tersebut kepada penadah yang mengatasnamakan kelompok Roro Jonggrang di Bandung.

"Lima orang penadah dari kelompok Roro Jonggrang sudah kita amankan. Dari beberapa penadah tersebut kami berhasil mengamankan empat kendaraan mobil dari berbagai macam jenis," terangnya.

Lanjut Harry, kelompok Roro Jonggrang yang diamankan masing-masing berinisial AM, DG, RD, HY dan R. Selain menerima kendaraan curian, kelompok ini juga menerima kendaraan yang digelapkan.

"Mereka memperjualbelikan kendaraan yang ada STNK, ada juga memang kendaraan bermotor plat nomornya sudah diganti. Dan mereka menjual kendaraan bermotor dikisaran harga Rp30 juta sampai dengan Rp40 juta," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan kelompok Roro Jonggrang dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

BISNIS
Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, PLN Diapresiasi Komisi VI DPR RI

Jumat, 5 April 2024 | 06:59

PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.

SPORT
Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Selasa, 16 April 2024 | 12:26

Gol penyelamat di menit-menit akhir oleh Fahreza Sudin sukses mengantarkan Persita untuk menahan imbang Persib dengan skor 3-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada Senin, 15 April 2024, sore.

KAB. TANGERANG
Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 18:12

Pasca libur lebaran 2024, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meningkat hingga 500 orang per hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill