Connect With Us

6 Pemuda di Jatiuwung Keroyok Anggota Polri, Ini Penyebabnya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 16 Oktober 2018 | 19:45

Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap Sekelompok pemuda yang mengeroyok seorang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polda Metro Jaya. (TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang anggota Polri berpangkat Briptu menjadi korban aksi pengeroyokan yang dilakukan enam pemuda di Kampung Rawacana, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Korban berinisial R yang bertugas di Polda Metro Jaya itu pun menderita sejumlah luka memar di bagian kepala dan kaki.

Keenam pelaku yang rata-rata pengangguran itu pun kini mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Jatiuwung.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf membeberkan kronologi peristiwa tersebut saat ungkap kasus, Selasa (16/10/2018).

Kata Eliantoro, korban dikeroyok saat berusaha membubarkan aksi balap liar keenam pemuda tersebut, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 02.30 WIB. 

Korban yang tercatat sebagai warga setempat merasa terganggu oleh suara bising suara kenalpot motor para pelaku. Namun saat korban berusaha membubarkan aksi balap liar itu, para pelaku justru membalas dengan melayangkan bogem ke tubuh korban.

Rupanya, para pelaku pun tak mengetahui, jika orang yang mereka keroyok anggota Polri. Korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Jatiuwung.

"Kami berhasil mengamankan enam orang tersangka pada Senin 15 Oktober 2018 di kediamannya masing-masing. Enam pelaku tidak ada yang bekerja. Para pelaku pun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban," kata Eliantoro, Selasa (16/10/2018).

Lanjutnya, lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat balap liar. Pihaknya pun sering melakukan razia di lokasi tersebut. Namun seolah tidak pernah kapok, para pemuda pengangguran itu tetap kembali turun ke aspal tanpa memperdulikan aksi mereka mengganggu kenyamanan warga setempat.

"Sementara ini belum ada indikasi geng motor dan ini hanyalah sekumpulan pemuda, namun tetap kami kembangkan," tambahnya Eliantoro.

Kini, keenam pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 atau 351 tentang penganiayaan.

"Barang bukti hanya visum et repertum saja karena memang pelaku mengeroyok dengan tangan kosong," tandasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill