Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TANGERANGNEWS.com-Dua orang pelajar SMK di Kota Tangerang ditemukan teler di Gedung Olahraga (GOR) Tangerang, Jalan Dimyati, Kota Tangerang setelah mengkonsumsi tembakau gorila.
Berdasarkan hasil tes urine, BNN menyatakan bahwa dua pelajar berinisial D dan R ini positif menggunakan narkoba.
"Positif Benzo, mereka mengaku menggunakan sejenis tembakau gorila," ujar Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F. Hidayanto, Senin (22/10/2018).
Akhmad menuturkan, tembakau gorila merupakan jenis narkoba yang termasuk dalam golongan G. Menurutnya, seseorang yang terbukti mengkonsumsi narkoba, akan ditindak tegas.
"Yang jelas kalau memang sudah masuk kategori G dan masuk narkoba jenis baru, kita ambil langkah tegas," ucapnya.
Kendati demikian, lanjut Akhmad, kedua pelajar itu merupakan orang sakit yang harus direhabilitasi. Kata Akhmad, yang memberikan sanksi pada pelajar ini adalah pihak sekolah.
"Mereka ini masih pelajar, mereka orang sakit dan perlu diobati. Kita akan panggil sekolah dan orangtua mereka. Untuk kewenangan sanksinya ada pada sekolah," katanya.
BNN pun, kata Akhmad, akan memberikan kesempatan kedua bagi para pelajar ini.
"Tetap kita harus memberikan kesempatan kepada mereka dari hasil assessment nanti. Kalau dari kami akan arahkan ke rehabilitasi," tukasnya.
Sebelumnya, dua pelajar itu digelandang petugas Satpol PP ke kantor BNN karena ditemukan dengan kondisi tubuh lemas di area Gedung Olahraga (GOR) Tangerang, Jalan Dimyati, Kota Tangerang. Petugas juga menemukan barang bukti berupa satu paket tembakau gorila.(MRI/RGI)
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews