Connect With Us

Haru Kapolres Metro Tangerang, Kerabatnya di Polri Jadi Korban Lion Air JT610

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Oktober 2018 | 11:18

AKBP Sekar Maulana, korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang membuat Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan berduka.

Tangis haru menggeluti Harry. Dari 181 penumpang yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota Polri.

Mereka di antaranya AKBP Sekar Maulana, AKBP Mito dan Bripka Rangga Adi Prana, yang bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Selamat jalan sahabat saya, semoga khusnul khotimah Insyaallah," ujarnya.

AKBP Sekar Maulana merupakan kerabat Harry. Keduanya bersahabat sejak masa-masa sekolah. Harry mengenang, AKBP Sekar sebagai sahabat yang ramah.

"Sahabat yang baik selalu tersenyum ramah, anak Jakarta Timur sekolahnya SMA 51 di Kramat Jati. Kalau saya 14 Cililitan angkatan SMA 92," katanya.

Keduanya juga sama-sama menempuh Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1995.

"Berangkat barengan dari Jakarta lewat Kodam di Cawang pergi ke Akmil Magelang untuk tes seleksi pusat Akpol," ucapnya.

Harry tak menyangka jika kerabatnya ini korban pesawat nahas itu. Saking tak disangka, Harry tak sanggup menceritakan sosok karibnya ini lebih lanjut.

"Ahh sedih lah," tuturnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill