Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan menekankan bahwa Inspektorat Kota Tangerang harus segera memperketat pengawasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Hal itu menyusul adanya penahanan Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug nonaktif, Mas'ud karena tersandung kasus pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Agus mengatakan, pejabat yang tersandung kasus tersebut harus dijadikan sebagai pembelajaran bagi pejabat publik lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar tiada lagi pejabat yang tersandung kasus serupa demi menciptakan pelayanan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Terkait yang sudah menjadi hukuman itu menjadi pelajaran buat yang lainnya, jangan sampai ada yang kedua, ketiga dan berikutnya. Intinya apapun program dari pemerintah pusat maupun daerah harus diikuti ketentuannya, jangan disalahgunakan karena ini program untuk rakyat," ujarnya, Jumat (2/10/2018).
Apalagi, belakangan ini juga dikabarkan adanya pejabat Pemerintah Kota Tangerang yang diduga tersandung kasus penjualan aset kelurahan yang saat ini tengah ditangani Kejagung melalui Kejati Banten.
Agus pun enggan berkomentar karena dirinya belum menerima informasi lebih jauh mengenai hal tersebut. "Siapapun yang menjual aset negara harus siap-siap berlawanan dengan hukum," katanya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan mencecar Inspektorat Kota Tangerang untuk segera memperketat pengawasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Komisi 1 akan panggil Inspektorat untuk lebih ketat lagi pengawasan ke semua jajaran pemerintahan sampai ke tingkat Lurah," tandasnya.(RAZ/HRU)
Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.
TODAY TAGDemi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.
Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews