Connect With Us

Perda Kesehatan & Perpustakaan Kota Tangerang Disahkan

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 16 November 2018 | 22:18

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi menandatangani Raperda yang telah disahkan dalam rapat paripurna. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan di Kota Tangerang telah disahkan dalam rapat paripurna.

Pengesahan tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Jumat (16/11/2018).

Suparmi mengatakan perda sistem kesehatan daerah itu disahkan agar sistem pelayanan kesehatan di Kota Tangerang berjalan maksimal demi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

"Kalau sistem kesehatan ada Perdanya kan tidak akan bisa dirubah lagi," ujarnya usai rapat paripurna.

Suparmi menjelaskan penerapan perda sistem kesehatan daerah itu dengan mengambil contoh pelaksanaan program Universal Helath Coverage (UHC).

Sebelumnya diketahui bahwa program UHC adalah program pembiayaan premi BPJS terhadap seluruh masyarakat Kota Tangerang.

"Contohnya, program UHC bagaimana Pemerintah Kota Tangerang bekerjasama dengan rumah sakit swasta yang ada di Kota Tangerang, sehingga mengurangi dampak penolakan-penolakan. Nah kita kan punya sistem rumah sakit mana yang kosong kamarnya dan bagaimana sistem itu kalau dikasih perda, pasti lebih kuat lagi pelaksanaannya," jelas Suparmi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Amarno Y Wiyono menuturkan, perda penyelenggaraan perpustakaan yang baru disahkan itu untuk mendukung program literasi demi mengembangkan sumber daya manusia.

"Ini keprihatinan kita bersama, perpustakaan belum dapat prioritas yang dibangun secara memadai. Padahal faktor penting yang menjadi sumber edukasi," ungkapnya.

Amarno merekomendasikan kepada Pemkot Tangerang untuk segera merevitalisasi dan membangun gedung perpustakaan yang lebih representatif, besar, kuat, memfasilitasi masyarakat pembelajar, berbasis teknologi, memperbanyak layanan keliling yang belum terjangkau dan membangun program strategis untuk mewujudkan gemar baca.

"Perpustakaan umum dapat dipimpin pustakawan, maka segera miliki tenaga tersebut. Selain itu, pemda tetap beri perorangan dalam mengembangkan perpustakaan melalui penghargaan. Pelayanan publik juga harus disiapkan seperti pelayanan mini dan pojok baca," paparnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun menyambut baik pengesahan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, Pemkot Tangerang akan menerapkan urusan penyelenggaraan dengan menciptakan E-Library yang dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE.

"Kemarin juga saya melalui Diskominfo rencananya akan garap aplikasi E-Library yang akan kita gunakan dari perpustakaan nasional. Sehingga masyarakat bisa mencari literatur dari aplikasi Tangerang Live. Mudah-mudahan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk terus menambah wawasan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tuturnya.

Sementara menanggapi perda sistem kesehatan daerah, Arief menuturkan pelaksanaannya akan dituangkan dan akan mulai diimplementasikan dalam RPJMD Kota Tangerang tahun 2019-2024.

Ia mengatakan akan mendorong penyelenggaraan kesehatan dengan Program Kampung Kita.

"Ini kan sebenarnya sudah dilayanan kita sudah punya program Jabat Sehat UHC, ambulan gratis dan sebagainya. Jadi sebenarnya program Kampung Kita Kampung Tematik nanti, kita pengen ada program Sapa Sehat juga. Nah kita maunya ada di tiap-tiap kampung. Ini akan kita rumuskan dalam RPJMD untuk 5 tahun kedepan," paparnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KOTA TANGERANG
Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:16

Diana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

HIBURAN
Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52

Batik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill