Connect With Us

Main Judi, Polisi Bekuk Oknum Satpol PP & Sekdes di Teluknaga

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 November 2018 | 16:00

Ilustrasi Judi (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Polisi menggerebek salah satu rumah Ketua Rukun Warga (RW) Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di dalamnya terdapat 12 orang yang diduga bermain judi,  pada Rabu (21/11/2018) pagi.

Dari 12 orang yang diamankan petugas itu, tiga diantaranya merupakan oknum anggota Satpol PP Kecamatan Teluknaga berinisial J, Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan berinisial R, dan Ketua RW berinisial U.

Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana membenarkan penangkapan tersebut. "Iya," ujar Kapolsek singkat saat dikonfirmasi TangerangNews.

Kapolsek juga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab menurutnya dalam waktu dekat ini, ia akan menggelar konferensi pers.

"Nanti lengkapnya setelah release," ucapnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill