Connect With Us

25 Tenaga Kerja Asing di Tangsel Digelandang Imigrasi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 28 November 2018 | 18:42

Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan tenaga kerja asing (TKA) asal China dan India dalam operasi pengawasan di sekitar kawasan BSD Tangerang Selatan. (@TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-25 tenaga kerja asing (TKA) asal China dan India yang bekerja di Kota Tangerang Selatan digelandang petugas. Hal ini dilakukan lantaran para pekerja asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.

"Bersama Tim Pengawas orang asing (Timpora), kami lakukan pengawasan dan kami bawa sekitar 25 orang untuk kami periksa ke kantor," ujar Herman Lukman, Kepala Imigrasi Kelas I Tangerang, Rabu (28/11/2018).

TKA

Dalam operasi pengawas orang asing ini, Timpora mendatangi sejumlah area perkantoran dan hunian yang ada di sekitar kawasan BSD Tangerang Selatan. 

"Kami datangi kantor-kantor, apartemen dan kawasan hunian di sini," kata Herman.

Herman menuturkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing yang digelandang ke kantor Imigrasi Kelas I Tangerang tersebut.

Namun pada umumnya para WNA yang kebanyakan berasal dari China dan India itu tak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.

"Kami belum periksa, nanti kalau sudah diperiksa baru ketahuan pelanggarannya. Tapi sementara karena mereka tak bisa menunjukkan dokumen kerja," jelas Herman. 

Tenaga kerja asing (TKA) asal China dan India digelandang ke kantor Imigrasi Kelas I Tangerang.

Tapi berdasarkan pengalamannya, lanjutnya, para pekerja asing ini menyalahi prosedur keimigrasiaan. "Biasanya penyalahgunaan ijin tinggal dan kunjungan," imbuhnya.

Kini, para terduga pelanggar keimigrasian tersebut berada di balik jeruji tahanan Imigrasi Kelas I Tangerang.(RMI/HRU)

BANTEN
Utang Pinjol Warga Banten Tembus Rp6,82 Triliun per Oktober 2025

Utang Pinjol Warga Banten Tembus Rp6,82 Triliun per Oktober 2025

Jumat, 2 Januari 2026 | 16:25

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi utang pinjaman daring atau pinjaman online (pinjl) masyarakat di Provinsi Banten mencapai Rp 6,82 triliun hingga Oktober 2025.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill