Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Sitanala, Kota Tangerang.
Rekayasa tersebut diberlakukan selama sepekan, yakni mulai hari ini, 3 Desember hingga 10 Desember 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut karena adanya perbaikan U-Turn untuk meningkatkan sarana dan prasarana jalan.
"Itu ada pemeliharaan di sekitar situ. Kami lakukan bukaan separator yang ada di simpang tujuh sebesar 13 meter," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, bagi pengendara yang melintas dari arah Jalan Marsekal Suryadarma bisa langsung menuju ke arah Jembatan Baru.
Begitupun sebaliknya, bagi pengendara yang akan menuju Jalan Marsekal Suryadarma dari arah Jembatan Baru melalui Jembatan PDAM.
"Rekayasa ini berlangsung selama sepekan, mulainya hari ini. Personel kami akan tambahkan jika jam-jam sibuk," ucap Saeful.
Saeful menjelaskan, rambu-rambu lalu lintas tengah dipasang di sekitar ruas jalan yang mengarah ke area peningkatan U-Turn Jalan Sitanala dan peningkatan Simpang Tujuh.
"Pengalihan arus ke arah Karang Sari akan dilakukan jika terjadi kepadatan lalulintas," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi kepadatan terdapat beberapa jalur jalur alternatif yang bisa dilalui pengguna jalan.
"Kami juga imbau kepada masyarakat agar dapat menghindari Jalan Sitanala selama kegiatan berlangsung dan berharap mencari alternatif jalan lain agar menghindari kemacetan," paparnya.(RAZ/RGI)
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGSejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.
Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews