Connect With Us

Kepergok Saat Beraksi, 2 Maling di Ciledug Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 12 Desember 2018 | 22:12

Terduga Arigin pelaku pencurian di sebuah toko kelontongan di Jalan Setiabudi, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (12/12/2018) siang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas yang dibantu warga mengamankan 2 pelaku pencurian di sebuah toko kelontongan di Jalan Setiabudi, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (12/12/2018) siang.

Kedua pelaku berusaha menggasak barang-barang berharga di dalam toko meski pada siang bolong, sekitar pukul 13.00 WIB.

Belum didapatkan informasi bagaimana kedua pelaku yakni Arigin dan Kholidin, masuk ke dalam toko milik Mely Ismayawanti tersebut. Namun, aksi keduanya dipergoki Sherly, karyawan Mely saat hendak membuka toko tersebut.

Sontak, Sherly pun terkejut mendapatkan kedua pelaku berada di dalam toko majikannya. Lantas dengan suara keras, ia pun berteriak keras.

"Maling... Maling... Maling," begitu teriakan keras Sherly.

Teriakan keras Sherly pun terdengar oleh para petugas yang sedang berpatroli. Hingga akhirnya petugas bersama warga berhasil membekuk kedua pelaku itu.

Barang bukti satu ekor burung love bird.

Barang bukti satu ekor burung love bird.

Kedua pelaku serta barang bukti kejahatan berupa sebuah televisi, satu ekor burung love bird, satu buah linggis kecil, hingga sebuah tas berwarna hitam pun digelandang ke Mapolsek Ciledug.

"Dua tersangka sudah ditangani. Dibawa ke Polsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim.(RMI/HRU)

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill