Connect With Us

Takut Digusur, Pemilik Ruko Borobudur Cimone Akan Gunakan Jasa Hotman Paris

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 18 Desember 2018 | 22:00

Terlihat beberapa plang pengumuman "pembatalan" sertifikat hak guna yang tidak diperpanjang yang dipasang di kawasan Ruko Borobudur Terminal Cimone, Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Para pemilik rumah toko (ruko) di kawasan Ruko Borobudur Terminal Cimone, Karawaci, Kota Tangerang akan menggunakan jasa advokat, Hotman Paris.

Hal itu setelah pemerintah setempat melakukan pemasangan papan atau plang pengumuman "pembatalan" sertifikat hak guna yang tidak diperpanjang.

Berdasarkan pantauan pada Selasa (18/12/2018), lima plang tersebut terpampang jelas di halaman 54 ruko itu.

Pekerja di ruko yang meminta identitasnya diinisialkan S mengatakan bahwa rencananya jasa pengacara kondang Hotman Paris akan digunakan untuk menyelesaikan permasalah tanah yang membelit para pemilik ruko.

"Disini mau nyewa Hotman Paris. Sebenarnya disini tidak mau ribet, tidak mau demo, kepengen duduk bareng, cuma mau ganti rugi doang," ujarnya saat berbincang-bincang dengan TangerangNews.

Ia mengaku heran dengan adanya papan atau plang pengumuman yang dipasang Pemerintah Kota Tangerang beberapa hari lalu tersebut.

Pasalnya, kata dia, ruko yang sudah berdiri puluhan tahun lalu yang memiliki sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Purna Bhakti Jaya ini rutin membayar Pajak Bumi Bangunan ke pemerintah setempat.

“Mereka yang memiliki ruko ini rutin bayar pajak setiap tahunnya. Bahkan pajak yang mereka bayarkan berkisar Rp700 ribu hingga Rp1 juta pertahunnya,” ungkapnya.

Meskipun demikian sebagian penyewa ruko tersebut mengaku sadar lahan yang ditempatinya merupakan lahan milik pemerintah daerah yang dahulunya disewakan.

Dengan adanya pemasangan plang secara mendadak mereka mengaku resah jika sewaktu-waktu bangunan yang telah disewa digusur oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Tidak ada teguran, tidak ada sosialisasi mereka langsung memasang plang itu. Intinya pemilik ruko hanya ingin kejelasan, karena mereka sudah menyewa ruko ini Rp25 hingga Rp30 juta pertahunnya,” paparnya.(MRI/RGI)

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill