TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial Kota Tangerang mencatat ada tiga bayi yang ditelantarkan oleh orangtua tak bertanggung jawab. Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi hidup disepanjang Desember 2018.
Usai ditemukan, ketiganya direhabilitasi oleh Dinas Sosial setempat untuk kemudian diasuh oleh panti asuhan yang pengurusnya dipimpin Rohayati.
Kasie Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinas Sosial Kota Tangerang Anta Achmad mengatakan, warga diperbolehkan untuk mengadopsi bayi mungil tersebut.
"Bisa diadopsi, silahkan datang saja ke kantor Dinas Sosial," kata Anta kepada TangerangNews, Rabu (19/12/2018).
Kendati diperbolehkan untuk mengadopsi, warga meski memenuhi beberapa persyaratan. Terdapat 27 item persyaratan yang harus diperhatikan.
"Kalau mau adopsi bikin surat formulir dari kita, harus bikin surat keterangan dokter, ada 27 item yang harus diisi," ucap Anta.
27 item tersebut di antaranya seperti memiliki tempat tinggal layak, kejiwaan normal, hingga kemampuan ekonomi yang mencukupi.
"Contoh kalau ekonomis tidak memenuhi syarat, bayinya khawatir akan terlantar lagi, makanya ada pertimbangan," ungkapnya.
Anta menambahkan, pihaknya pun akan memperhatikan maupun mempertimbangkan warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut.
Misalnya, dari 10 orang yang ingin mengasuh sang bayi mungil, pihaknya akan memverifikasi kelayakan keluarga.
"Kita tampung dulu 10 orang, kita nilai. Nanti diassement juga kira-kira layak atau tidak. Yang layak yang mana, gitu. Dan nanti juga ada lagi syarat dari panti asuhan," paparnya.
Anta berharap, kedepan tiada lagi orangtua yang tega menelantarkan bayinya. Sebab sang bayi adalah generasi penerus bangsa.
"Masalahnya kan ini anak, enggak boleh lah dibuang sebagai generasi penerus. Orang tua harus sadar diri. Banyak orang yang pengen punya anak, malah disia-siakan," imbuhnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews