Connect With Us

Lelang Operator, Bus Tayo Tangerang Tidak Beroperasi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 2 Januari 2019 | 12:55

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengecek armada BRT (Tangerangnews.com / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan tidak mengoperasi sementara moda transportasi massal Bus Rapid Trans (BRT) Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, tidak dioperasikan sementara bus kebanggaan warga Tangerang ini karena dalam proses lelang operator.

"Iya, masih proses lelang untuk pengadaan operator," ujar Saeful kepada TangerangNews, Rabu (2/1/2018).

Menurutnya, proses lelang perusahaan untuk menjadi operator bus Tayo (Tangerang Ayo) ini pula ditargetkan selesai dalam sepekan mendatang.

"Proses lelang cepat mudah-mudahan satu minggu sudah bisa teken kontrak," ucapnya.

Saeful menyampaikan permintaan maaf kepada warga Tangerang yang terbiasa menggunakan pelayanan transportasi publik ini. Sebagai alternatif, kata Saeful, warga dapat menggunakan transportasi umum lainnya.

"Mohon agar maklum dan bersabar karena aturannya seperti itu," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses lelang ini diikuti 10 perusahaan jasa transportasi yang telah mendaftar untuk menjadi operator BRT.(RAZ/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill