Connect With Us

Diduga Dianiaya Orangtua, Balita Tewas di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 19 Januari 2019 | 12:54

Polisi pimpinan Kompol Eliantoro Jalmaf melakukan olah tempat kejadian perkara tewasnya balita. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang balita berusia satu setengah tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Gebang kawasan Periuk, Kota Tangerang.

Anak perempuan bernama Kuina Latisa Ramadhani tersebut meninggal diduga dianiaya oleh orang tuanya sendiri pada Jumat (18/1/2019) malam.

POLISI

Menurut Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, jasad korban yang berada di RSUD Tangerang tersebut mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan tubuhnya.

"Kata dokter anak ini meninggalnya janggal karena punya banyak lebam di badannya," kata Eliantoro, Sabtu (19/1/2019).

Polisi pun telah menahan kedua orangtua korban yaitu ibu kandung bernama Rosita, 28, dan ayah tirinya bernama Wage, 50, seorang pengemudi ojek online.

POLISI

Eliantoro menambahkan penahanan dilakukan untuk mendalami dan mengetahui penyebab tewasnya balita itu.

"Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan,” tukasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill