Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (21/1/2019).
Muhamad Sahril, warga Kampung Kalapa, RT 01/07, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya (Sinjay), Kabupaten Tangerang tidak berkutik ketika petugas membekuknya dirumahnya tersebut sekitar pukul 03.00 WIB.
Karena, dari rumah tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Cisoka dibawah pimpinan Iptu Sitta M Sagala menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram, satu timbangan elektrik, satu buah pipet kaca.

Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, barang bukti itu menjadikan pria yang berstatus pengangguran tersebut digelandang personelnya ke Mapolsek Cisoka.
"Terduga pelaku pengedar narkotika ini mengaku bahwa ia mendapatkan sabu itu dari seorang narapidana di Lapas Jambe berinisial Sa," ungkap Kapolsek, Selasa (22/1/2019).
Terungkapnya peredaran narkotika jaringan lapas itu, kata Kapolsek, mengindikasikan bahwa meski telah mendekam dibalik jeruji besi, pelaku pengedar barang haram itu masih bisa melakukan kegiatannya. Hal ini, kata Kapolsek, menjadi perhatian khusus pihaknya.
"Modusnya terduga pelaku mendapat narkotika tersebut dari Sa alias Uti di Lapas Jambe. Kemudian terduga pelaku diarahkan oleh narapidana tersebut untuk mengambil di sebuah tempat dan kemudian oleh dia dijual kepada orang yang memesannya," beber Kapolsek.
Padahal, lanjut Kapolsek, dari tiap transaksi itu, Sahril hanya mendapatkan Rp100 ribu, jumlah yang tidak seberapa dibandingkan dampak yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi barang terlarang itu serta ancaman hukuman yang menanti pria pengangguran itu..
"Ancaman hukumannya terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Kapolsek.
Ancaman hukuman itu, kata Kapolsek sesuai dengan amanat Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, kata Kapolsek, pihaknya akan mengembangkan hasil dari ungkap kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang dikendalikan dari balik hotel predeo itu.
"Kami akan berkordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Lapas Jambe, agar ruang gerak pengedar jaringan Lapas ini bisa kita tumpas," tandasnya.(RMI/HRU)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews