Connect With Us

Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Januari 2019 | 16:08

Persidangan lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/1/2019). (@TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (24/1/2019) ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, JPU Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa. Menurut Taufik, pendapat penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak memahami. Oleh karena itu, Taufik memohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ungkap Taufik dalam persidangan.

Taufik juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 November 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik. 

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/1/2019) dengan agenda Putusan Sela. 

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis depan," tutur Gunawan. 

Sementara itu, tim penasehat hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada majelis hakim agar sidang dapat digelar dua kali dalam sepekan. Namun, Hakim Ketua tidak dapat memenuhi permohonan tersebut karena padatnya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, Tjen Jung Sen dipersangkakan telah melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka.(RMI/HRU)

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

SPORT
PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

PSSI Resmi Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Sabtu, 3 Januari 2026 | 17:52

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan John Herdman sebagai pelatih baru Timnas Indonesia, Sabtu 3 Januari 2026.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TANGSEL
Tampung Sampah Tangsel, Pemkot Serang Bentuk Perda Atur Mekanisme Tipping Fee

Tampung Sampah Tangsel, Pemkot Serang Bentuk Perda Atur Mekanisme Tipping Fee

Minggu, 4 Januari 2026 | 19:34

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dan Serang resmi melanjutkan kolaborasi pengelolaan sampah lintas wilayah di TPSA Cilowong, Kota Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill