Connect With Us

Seru! 2 Pasang Pengantin di Ciledug Dinikahkan Pakai Adat Tempo Doeloe

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 26 Januari 2019 | 19:06

Suasana keceriaan pernikahan 2 pasang mempelai Pengantin di Ciledug. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjadi wilayah yang langsung berbatasan dengan DKI Jakarta, masyarakat wilayah Timur Kota Tangerang, Kecamatan Ciledug memiliki budaya Betawi yang teramat kental.

Kentalnya budaya Betawi tersebut dibuktikan warga dalam acara Ciledug Bebesanan Tempo Doeloe.

Para warga berangsur-angsur mendatangi lapangan Sudimara Barat, Ciledug, Kota Tangerang pada Sabtu (26/1/2019).

Suasana keceriaan pernikahan 2 pasang mempelai Pengantin di Ciledug.

Tiap-tiap rombongan warga yang berasal dari seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Ciledug membawa bingkisan khas Betawi.

Bingkisan-bingkisan tersebut dikemas sebagai mas kawin pernikahan yang penuh makna sekaligus sebagai alat seserahan antar rombongan besan.

Mereka, juga mengiringi dua pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan di acara rangkaian HUT Kota Tangerang ke-26 ini.

Ledakan petasan dan ondel-ondel Betawi juga semakin memeriahkan pernikahan pasangan Salahudin, 45, dengan Rostati, 52, dan Ade Safitri, 27 dengan M Syamsul Badri, 30.

Camat Ciledug Budi Wahyudi mengatakan, acara ini merupakan keunikan warga demi melestarikan budaya khas Betawi.

Sehingga budaya pernikahan asli warga Ciledug ini tidak luntur digerus modernisasi.

"Ini pelajaran unik mengangkat budaya lokal asli Ciledug sebagai budaya penting yang punya nilai-nilai positif," kata Budi dalam sambutannya.

Suasana keceriaan pernikahan 2 pasang mempelai Pengantin di Ciledug.

Suasana keceriaan pernikahan 2 pasang mempelai Pengantin di Ciledug.

Budi juga bertutur bahwa Kota Tangerang memiliki 13 kecamatan, yang leading sektor wilayah timurnya berada di Kecamatan Ciledug.

Oleh karena itu, ia menginginkan kentalnya kebudayaan khas Betawi di Ciledug ini terus tertanam dan diimplementasikan warga dalam kehidupan sehari-hari.

"Harapan kami, kegiatan ini kembali mengangkat nilai-nilai budaya dan juga mengangkat derajat perilaku masyarakat khususnya warga Ciledug," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rina Hernaningsih pun mengapresiasi kearifan lokal warga Ciledug.

Menurutnya, kebudayaan ini mesti tetap melebur sehingga bisa mengangkat nama Kota Tangerang menjadi kota pariwisata.

"Ini merupakan pelestarian budaya Betawi yang ada di Kota Tangerang, ini juga kebudayaan tidak boleh dihilangkan karena ini salah satu acara pariwisata mewujudkan kota kita sebagai kota pariwisata," tukasnya.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill