Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tangerang merevitalisasi bangunan yang ada di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang menjadi sarana olahraga. Terdapat lima titik sarana olahraga yang bisa dimanfaatkan untuk warga maupun pegawai setempat.
“Ini hasil kegiatan revitalisasi pembangunan. Supaya kedepannya sarana olahraga ini bisa dimanfaatkan baik untuk kepentingan pegawai dan masyarakat,” kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai meninjau sarana olahraga di Puspemkot Tangerang, Selasa (29/1/2019).

Lima sarana olahraga yang berlokasi di sekitaran Puspem tersebut di antaranya lapangan futsal, tenis, basket, voli hingga badminton. Arief mengatakan, kelima sarana tersebut juga akan langsung dipakai dalam ajang kompetisi bertajuk Liga Olahraga pada Februari mendatang untuk menyambut HUT Kota Tangerang ke-26.
“Kita mau bikin Liga Olahraga yang nanti juga bisa mengajak kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk ikut terlibat dalam rangka memeriahkan ulang tahun Kota Tangerang,” ujarnya.
Selain lapangan futsal hingga tenis, masyarakat dan para pegawai juga bisa memanfaatkan jalur putaran gedung Puspemkot untuk melakukan kegiatan olahraga latihan lari konstan atau jogging.
Arief berharap, Puspem yang kini akan dilengkapi fasilitas olahraga ini bisa mendorong masyarakat maupun pegawai untuk rutin berolahraga sehingga kondisi fisik tetap bugar.
“Jadi rencananya nanti juga mau dibikin buat joging track sekeliling puspem. Sebagian sekarang sudah dilengkapi fasilitas olahraga. Di sana bisa dipakai latihan karate kalau sore dan yang latihan silat juga mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tukasnya.(MRI/RGI)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews