Connect With Us

Hakim Tolak Eksepsi Pencaplok Lahan Pemkab Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:47

Sidang lanjutan perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa PT MPL (Mitra Propindo Lestari) di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (24/1/2019) ini, beragendakan tanggapan putusan sela.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan perkara.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Hakim Gunawan, dakwaan terhadap Tjen Jung Sen telah memenuhi syarat formil dan non formil.

"Maka dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi kuasa hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan diterima," kata Gunawan.

Ia mengatakan, bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan. "Memerintahkan untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kasus dilanjutkan dengan barang bukti yang ada," tuturnya.

Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Tjen Jung Sen yang merupakan Direktur PT MPL bersama penasehat hukumnya Upa Labuari ini belum mengambil sikap tegas.

"(Saya) pikir-pikir yang mulia," ujar Tjen Jung Sen setelah berbicara dengan penasehat hukumnya.

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Taufik Hidayat dalam kesiapannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Saksi-saksi akan dihadirkan pada Senin (11/2/2019) sebanyak 4 orang saksi," kata Taufik.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum dan terdakwa beserta penasehat hukumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin, 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Diketahui sebelumnya, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 UU No 26/2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta.

Kasus bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju Kawasan industri dan Parsial 19.

Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan di atasnya.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Kumuh dan Bikin Macet, Pasar Sipon Kota Tangerang Bakal Segera Ditata

Kumuh dan Bikin Macet, Pasar Sipon Kota Tangerang Bakal Segera Ditata

Jumat, 19 April 2024 | 09:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana melakukan penataan terhadap Pasar Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill