Connect With Us

Lajur Kiri Khusus Roda Dua, Sepanjang Jalan Daan Mogot Dilarang Parkir

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Februari 2019 | 13:00

Kegiatan rapat koordinasi bersama sejumlah para pemangku kepentingan jalur kiri Jalan Daan Mogot yang digelar di Ruang Rapat Utama Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (21/2/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggalakkan rencana pemberlakuan  lajur kiri khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Daan Mogot, tepatnya dari KM 52-KM 55 atau dari Pos A1 hingga Pos Robinson, Kota Tangerang.

Polantas baru saja menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Dinas Perhubungan, Kodim 0506 dan Stakeholder di Ruang Rapat Utama Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (21/2/2019).

Hasil rapat disepakati bahwa untuk melancarkan ketentuan itu, akan diberlakukan larangan parkir di jalur kiri Jalan Daan Mogot pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat.

KBO Lantas Polres Metro Tangerang AKP Agus Pribadi yang memimpin jalannya rapat tersebut, polantas akan menindak kendaraan yang melakukan parkir liar di sepanjang Jalan Daan Mogot.

"Hasil koordinasi semua mendukung. Jadi yang pertama kita akan laksanakan adalah penertiban parkir liar. Kedua, parkir di sisi kiri antara pukul 06.00-09.00 WIB karena untuk kanalisasi roda dua," ujarnya.

Agus menuturkan bahwa larangan parkir pada waktu tertentu ini akan berlangsung selama tahap sosialisasi, yakni sebulan penuh terhitung sejak Selasa (29/2/2019).

Ia menambahkan, untuk parkir kendaraan sudah disiapkan di lahan eks Gedung Pemda Kabupaten Lama.

"Selama sosialisasi nanti, tahap evaluasi akan kita simpulkan kekurangannya. Baru dapat kita putuskan bersama," jelasnya.

Sementara itu, Komandan Pleton 4 Dishub Kota Tangerang Yuniar Mario Kempes menjelaskan, pihaknya akan memfasilitasi rambu jalur untuk larangan berhenti berupa Letter S demi mendukung larangan parkir itu.

"Sesuai tupoksi kita, bahwa kita akan memfasilitasi rambu-rambu jalur untuk larangan berhenti, sehingga otomatis tidak bisa untuk parkir," ucapnya.

Berdasarkan pengamatan TangerangNews, sebagian para hadirin rapat menyetujui mengenai larangan parkir selama tahap sosialisasi rencana penerapan jalur kiri khusus sepeda motor di sepanjang Jalan Daan Mogot.

Para stakeholder seperti pihak sekolah dan para pengusaha akan mensosialisasikan siswa maupun konsumennya mengenai hal ini.(RAZ/RGI)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill