TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Gerombolan pemuda yang berkeluyuran tengah malam di Jalan Daan Mogot, Tanah tinggi, Kota Tangerang diamankan polisi karena terlibat bentrok.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, dua kelompok para pemuda ini terlibat tawuran sekitar pukul 03.30 WIB, Minggu (24/2/2019).
"Menurut keterangan warga, tawuran terjadi dari dua kelompok laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor berjumlah 30 orang," kata Ewo lewat keterangan tertulisnya.

Ewo bertutur, sekumpulan pemuda itu sempat bentrok dan konvoi dengan sepeda motor sambil membawa empat senjata tajam (tajam) di antaranya jenis celurit dan stik golf.
"Kami mengamankan saudara SF dan empat benda tajam beserta lima unit sepeda motor yang di tinggal oleh para pelaku tawuran," jelasnya.
Kini, polisi masih mendalami peristiwa tawuran tersebut. Selain itu, polisi juga tengah merencanakan antisipasi kenakalan remaja ini untuk tidak terjadi tawuran susulan.(RAZ/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAcara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews