Connect With Us

Rampok Minimarket di Solear, 2 Pelaku Ditembak

Maya Sahurina | Rabu, 27 Februari 2019 | 13:14

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku perampokan. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Dua anggota spesialis perampokan minimarket yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang.

Kedua pelaku yakni Oman Abdurahman dan Agung Mulana, yang beraksi di minimarket Alfamart di Kampung Ranca Gede, RT 03/06, Desa Munjul, Solear ini, dihadiahi timah panas petugas di bagian kakinya.

Tersangka Oman Abdurahman dan Agung Mulana, pelaku perampokan.

Keduanya beraksi bersama dua rekan lain yang saat ini masih buron. Mereka menyantroni minimarket yang hendak mau tutup itu pada Jumat (21/9/2018), sekitar pukul 21.45 WIB.

"Satu orang masuk dan langsung menodongkan golok, kemudian minta kunci brangkas, lalu mengambil semua uang di brangkas,"  terang Awaludin, karyawan Alfamart saat memberikan keterangan di Mapolresta Tangerang, Rabu (27/2/2019).

Setelah menggasak uang serta rokok di toko dengan total nilai sekitar Rp35 juta, keempatnya pun meninggalkan lokasi tersebut.

Setelah hampir empat bulan buron, petugas berhasil melacak tersangka Oman dan Agung di kediamannya, di Kampung Lurah, Desa Cipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. 

Namun saat dilakukan penangkapan mereka berupaya melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. 

"Sementara tersangka PF dan A masih buron. Saya pastikan dalam waktu dekat akan terungkap," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif.

Masih kata Sabilul, setelah diintegrosi, komplotan perampok yang menggunakan golok untuk menakut-nakuti korbannya itu, juga melakukan kejahatan serupa di Bogor dan Depok.

"Saat proses penyelidikan, kedua tersangka juga mengaku melakukan perampokan di Jakarta dan Bogor. Kami sudah berkoordinasi dengan dua Polres tersebut," tambahnya.

Untuk mencegah kejahatan serupa, Sabilul mengatakan akan memasang panic bottom di minimarket, sehingga ketika terjadi tindak kejahatan, bisa langsung menghubungi kantor polisi terdekat.

"Jangan takut, kami akan tingkatkan patroli dan tindakan tegas para pelaku kejahatan," imbuhnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(RAZ/HRU)

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill