Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Wajah Rumyanah, 66, warga Jalan Kali Pasir, Kampung Babakan, RT 5/7, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tampak tegang. Pasalnya, di teras rumahnya yang menghadap ke Sungai Cisadane itu, ditemukan seekor ular sanca batik, Selasa (19/3/2019).
Bahkan, awalnya ia mengira ular yang panjangnya sekitar 3 meter itu kain yang terjatuh diantara tumpukan palet kayu, namun ketika disentuhnya, binatang jenis reftil itu pun bergerak.
"Pas saya pegang, ularnya menggeliat. Sepontan saya lari sambil berteriak-teriak," ucapnya kepada TangerangNews di lokasi.

Lanjutnya, teriakan minta tolongnya itu pun mengundang perhatian para tetangganya. Kemudian, beberapa orang pria dewasa berhamburan ke lokasi.
Setelah dipastikan binatang yang kulitnya menyerupai kain batik tersebut adalah ular sanca, beberapa pria dewasa itu pun kemudian berusaha menangkapnya.
Tak butuh waktu lama, ular itu pun berhasil dijinakkan oleh sekitar 5 orang pria dewasa.
"Tadi ditemukannya sekitar jam 9 pagi, pas saya mau mengambil pisang yang saya taruh disitu (teras rumah)," tambah Rumyanah.
Sementara, Ojos, 44, warga yang turut menangkap ular tersebut mengatakan, ukuran yang kali ini ditemukan jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Dituturkannya, di lokasi itu memang kerap ditemukan hewan yang berbahaya itu.
"Dulu sebelum pinggir Cisadane belum seperti sekarang (ditata dan dibeton), sering ditemukan ular sanca. Bahkan pernah ada yang sebesar pohon ini (Ojos memegang salah satu pohon dengan diameter sekitar 60 centimeter)," terangnya.
Untuk menjinakkan ular itu, warga pun membalut kepalanya dengan sebuah lakban. Kemudian dimasukkan ke dalam sebuat tong bekas kemasan cat.
"Kalau ada yang mau, kami mau jual. Tapi kalau tidak ada, ya kami pelihara," tukasnya.(RAZ/RGI)
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews