Connect With Us

Warga Masih Pakai Air Tanah, Arief Siapkan Regulasi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 Maret 2019 | 18:07

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melihat kondisi air di Kali Sipon, depan Alun-alun Kota Tangerang. (TangerangNews/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Penggunaan air bawah tanah oleh warga maupun industri di Kota Tangerang masih terjadi. Wali Kota Tangerang pun menyebut akan mengeluarkan regulasi terkait hal itu.

Peraturan itu memuat ketentuan salah satunya kewajiban pengguna air bawah tanah untuk mengembalikan air yang telah digunakan untuk kembali meresap ke tanah, bukan terbuang percuma sehingga berpotensi terjadinya krisis air.

Pernyataan itu diungkapkan Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang dimomentum Hari Air Sedunia yang diperingati setiap tanggal 22 Maret ini.

Arief mengatakan, sumber air bersih di Kota Tangerang berasal dari Sungai Cisadane yang untuk wilayah Kota Tangerang dikelola dan didistribusikan oleh PDAM Tirta Benteng.

Namun, meski telah tersedia badan usaha milik Pemkot Tangerang tersebut, saat ini tak sedikit juga warga yang masih menggunakan air tanah. Padahal, kata dia, penggunaan air bersih dari PDAM lebih baik ketimbang air tanah.

"Mereka (warga) kan ada yang ambil air dari PDAM, ada juga yang air tanah, dan masih ada juga yang beli air. Nah makanya sekarang PDAM terus kita dorong bagaimana menyuplai," jelas Arief kepada TangerangNews di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Jumat (22/3/2019).

Karenanya, regulasi terkait penggunaan air bawah tanah menurutnya sangat penting. "Kita juga pengen masyarakat yang ambil air tanah ke depan kita lagi siapkan regulasinya untuk ikut mengembalikan air tanah," tuturnya.

Regulasi yang akan digarap itu, ujar Arief, berdasarkan hasil pertemuan dan sosialiasi dengan akademisi dari Universitas Brawijaya.

"Jadi kemarin hasil pertemuan kita disarankan begitu. Jadi buat masyarakat, swasta yang ambil air tanah, mereka punya kewajiban untuk mengembalikan air tanah, agar seimbang. Mudah-mudahan ini bisa kita jaga," paparnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

KOTA TANGERANG
Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Gegara Bawa Motor Tanpa Kunci

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:06

Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Ciledug di kawasan Jalan Jombang Raya, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill