Connect With Us

Dicurhati Korban Gusuran Tol di Jurumudi, Marinus Gea Siapkan Tim Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 Maret 2019 | 20:00

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea saat berbincang dengan para warga RT.02/01 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol Kunciran - Bandara, Senin (25/3/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea menyerap aspirasi warga RT 02/01, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang terkait pembebasan lahan pembangunan jalan tol Kunciran - Bandara, Senin (25/3/2019).

Marinus Gea yang hadir bersama anggota DPRD Kota Tangerang, Supardi langsung disodorkan sejumlah persoalan oleh warga setempat.

Dalam kunjungan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu banyak mendengar keluhan terkait rendahnya harga tanah yang ditawarkan tim appraisal kepada warga.

Bahkan ia mendengar keterangan dari warga yang mengaku ada oknum petugas pengadilan, pengacara tim pembebas lahan dan beberapa oknum lain yang kerap melakukan pemaksaan.

Menanggapi keluhan tersebut, Marinus Gea menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para petugas kepada warga terkait pembebasan lahan tidak merepresentasikan pemerintahan Jokowi.

Kata Marinus, berkali-kali Jokowi selalu menyampaikan terkait pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur selalu mengedepankan ganti untung.

"Jangan sampai ibaratnya seperti warga jual kambing dapat ayam. Tetapi, pemerintah akan membeli ayam warga seharga kambing," tuturnya.

Marinus yang juga tercatat sebagai caleg DPR RI nomor urut 4 dari PDI Perjuangan itu menambahkan, apabila ada oknum-oknum yang mencoba melakukan tindakan yang kurang baik, bukanlah mencerminkan tindakan pemerintah.

"Pemerintah tentunya tidak akan berani menindas warganya sendiri. Saya khawatir ini hanya ulah segelintir oknum yang mencari keuntungan atas persoalan ini," tegasnya.

Marinus menegaskan, dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan tim pengacara untuk membantunya menyelesaikan persoalan ini.

"Jadi masalahnya sudah begitu kompleks, ada yang uangnya ditahan oleh pengadilan, ada juga yang belum bersedia menyerahkan lahan dan masih banyak lagi. Jadi perlu kita pelajari terlebih dahulu," tukasnya. 

Sementara Dedi Sutrisno, 39, salah satu korban pembebasan lahan mengaku ia bersama 27 kepala keluarga lain masih ingin bertahan.

"Saat ini harga yang ditawarkan oleh tim appraisal untuk satu meter tanah seharga 2,6 juta. Kami ingin diangka 6,5 juta untuk permeternya," tegas Dedi.

Dedi mengungkapkan alasan bertahan tersebut, karena menurutnya, para tetangganya di kampung tak jauh dari lokasi itu menjual tanah mereka dengan nilai Rp10 juta per meter.

"Kami tidak ada niatan menghalangi program pemerintah, kami hanya ingin dimanusiakan, jangan sampai ketika pindah dari sini kami tak punya rumah," tukasnya.(MRI/RGI)

PROPERTI
Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Bukti Kepercayaan Konsumen, Sinar Mas Land Borong 4 Gelar Sekaligus di Golden Property Awards 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:23

Sinar Mas Land kembali menorehkan prestasi gemilang di industri properti nasional dengan menyabet empat penghargaan bergengsi sekaligus dalam ajang Golden Property Awards (GPA) People's Choice 2026

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill