Connect With Us

PNS Kota Tangerang Diminta Jangan Pulang Sebelum Tugas Selesai

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 April 2019 | 13:04

Suasana apel pagi di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (8/4/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri, menginstruksikan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang untuk terus melakukan percepatan pembangunan.

Hal tersebut disampaikan dia saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (8/4/2019).

Sekda juga meminta kepada para pejabat terkait untuk bisa segera melakukan pelelangan barang dan jasa sehingga program pemkot bisa segera dieksekusi.

"Saya minta kepada seluruh pengguna anggaran, seluruh Sekretaris dan seluruh PPTK agar pekan ini semua anggaran harus masuk dan lakukan pelelangan," tegasnya.

"Supaya cepat kita konsentrasikan selama 2 atau 3 hari semua PPTK kumpul selesaikan bersama dan tidak diperbolehkan pulang sebelum selesai," ungkapnya.

Dalam apel kali ini, Dadi juga menyinggung soal kedisiplinan pegawai yang tidak mengikuti apel pagi. Dia meminta kepada Inspektorat dan BKPSDM lakukan pemantauan dan sidak.

"Rasanya malu hanya sekedar disiplin hadir apel saja luar biasa susahnya. Disiplin harus menjadi kebiasaan sehari-hari karena disiplin salah satu modal utama untuk meraih kesuksesan,” tegasnya di hadapan para peserta apel.(ADV)

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill