Connect With Us

Pemilu di Sejumlah TPS Kota Tangerang Ngaret, Ini Kata KPU

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 April 2019 | 14:00

Suasana di TPS 3 Kampung Bekelir RT 03/01, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 di Kota Tangerang berjalan tidak sesuai waktu yang telah ditetapkan alias ngaret.

Sedianya, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif ini dimulai pukul 07.00 WIB. Namun, di sejumlah TPS di Kota Tangerang, salah satunya di TPS 3 Kampung Bekelir RT 03/01, baru dimulai pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pantauan, keterlambatan itu terjadi karena para petugas KPPS sibuk memilah-milah surat suara untuk disediakan kepada calon pemilih.

Walhasil, para pemilih yang berdatangan tepat waktu pun membludak di ruang tunggu. Mereka harus rela mengantre selama satu jam.

Sementara menurut Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra, keterlambatan pelaksanaan pemilu di TPS-TPS terjadi karena saling tunggu.

"Kita pastikan proses pemilihan itu kan pembukaan nunggu saksi. Ketika saksi tidak datang jam 7 ditunggu 30 menit, nah itu juga harus ada pengawas TPS," ujarnya kepada wartawan di RM Telaga, Moderland, Kota Tangerang, Rabu (17/4/2019).

Menurutnya, para petugas KPPS kerap menunggu pengawas TPS dan saksi-saksi. Jeda waktu tunggunya pun hanya 30 menit.

Sebab, kata dia pula, petugas KPPS tidak bisa melakukan aktifitas pemilu di TPS tanpa disaksikan pengawas dan saksi.

"Jadi tidak bisa serta merta teman-teman KPPS tanpa ada teman-teman PTPS dan saksi itu membuka kotak kecuali sudah ada jeda waktu," tukasnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill