Connect With Us

Haru! Eji Menikahi Wanita Idamannya Dibalik Jeruji Besi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Mei 2019 | 16:00

Mempelai Pria Eji Sebastian bin Agus Santoso saat menyerahkan mas kawin kepada mempelai wanita, di Masjid At-Taubah, Senin (6/5/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Niatan warga binaan atau narapidana atas nama Eji Sebastian bin Agus Santoso untuk menikahi wanita pilihannya terwujud.

Prosesi akad nikah yang digelar pada hari pertama bulan Ramadan 1440 H tersebut berlangsung di Masjid At-Taubah yang berada di dalam komplek Lapas Kelas 2A Pemuda Tangerang, Senin (6/5/2019).

Dengan didampingi oleh kedua orang tua mempelai, kerabat serta teman prosesi akad nikah berlangsung dengan penuh haru dimana keadaan yang tak biasa ini tidak menghalangi niat baik mempelai untuk membina rumah tangga.

Prosesi akad nikah berlangsung sederhana, hanya mas kawin berupa uang tunai seratus ribu dan restu dari orang tua yang menjadi pengiring ijab qabul mereka. Namun meskipun berlangsung sederhana, pernikahan ini berlangsung seperti pernikahan pada umumnya, ijab qabul dipimpin penghulu dari KUA setempat, ada penandatangan buku nikah dan serah terima mas kawin serta dokumentasi yang seluruh prosesi ini mendapatkan pengawalan dari pihak lapas.

Eji sendiri adalah tahanan yang didakwa atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang baru mendekam dalam tahanan selama 58 hari, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2019, dimana saat ini sedang menjalani proses sidang.

Menurut Kasubsi Bimkemaswat Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang, Gilang Rifli Anto, prosesi akad tersebut adalah pernikahan yang diselenggarakan kesekian kalinya didalam lapas tersebut.

Terlepas dari proses hukum yang sedang dijalani oleh mempelai pria, pihaknya hanya membantu memfasilitasi sewajarnya, tidak ada prosedur yang rumit.

"Begitu permohonan dikabulkan oleh Kalapas maka tugas kamilah untuk menyelenggarakan acara pernikahan dengan sebaik mungkin. Semoga ini adalah yang terbaik. Kami turut berbahagia," singkatnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill