Connect With Us

Usai Rekapitulasi, Saksi Perempuan di Kota Tangerang Ini Dilarikan ke RS

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 9 Mei 2019 | 10:01

Saksi perempuan saat mendapatkan perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang saksi perempuan untuk calon DPD terpaksa dilarikan ke RSUD Kota Tangerang pada Kamis (9/5/2019) pukul 01.00 WIB.

Perempuan yang tinggal di kawasan Ketapang, Pinang, namun belum diketahui namanya ini diduga mengalami sesak nafas usai mengikuti penghitungan rekapitulasi suara Pemilu di kantor KPU Kota Tangerang.

"Setelah selesai rekapitulasi, ibu (saksi) itu mengalami sesak nafas," kata Nona, staf KPU Kota Tangerang yang membawa korban ke RSUD.

Dari pantauan TangerangNews, saat mengikuti proses rekapitulasi, wajah korban tampak pucat. Perempuan berkerudung tersebut juga kerap menghirup minyak angin.

Menurut Nona, saksi tersebut hendak pulang menggunakan sepeda motor selepas proses rekapitulasi. Namun ketika itu kondisinya tidak memungkinkan sehingga dilarikan ke RSUD.

"Melihat kondisi yang sudah lemah, akhirnya kita langsung membawanya ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapatkan pertolongan," ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Tangerang.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Belum Punya Alat Rekam Jantung, Kemenkes Bakal Salurkan ke 44 Puskesmas Tangerang

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:12

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) berencana memberikan bantuan berupa Elektrokardiogram (EKG), sebuah alat yang merekam aktivitas jantung guna mendeteksi gangguan kardiovaskular.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill