Connect With Us

KPU Tolak PAW 2 Anggota DPRD Kota Tangerang

| Jumat, 4 Juni 2010 | 16:15

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS - KPU Kota Tangerang belum dapat memenuhi permintaan Ketua DPRD untuk melakukan pergantian antar waktu dua anggota dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah. "Ya, kita belum bisa memenuhi permintaan tersebut," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Jumat (4/6).

Penolakan tersebut sudah disampaikan KPU kepada DPRD dengan alasan bahwa permintaan pergantian antar waktu DPRD menjadi wewenang Gubernur Banten. Kewenangan tersebut diatur dalam UU RI No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 388 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peartuan DPRD mengenai Tata Tertib DPRD pasal 107 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7.

"Yang berwenang memberhenti anggota DPRD Kota Tangerang adalah Gubernur Banten melalui Walikota  Tangerang. Seharusnya, surat pemberhentian anggota dewan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada KPU," tutur Syafril.

Surat pengajuan pemberhentian kedua anggota dewan wanita itu, disampaikan oleh DPRD Kota Tangerang tertanggal 26 Mei 2010 yang ditandatangi Herry Rumawatine sebagai ketua.  Surat pemberhentian  kedua anggota dewan dilampiri sejumlah surat dari partai yakni dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat. Surat dari DPP Demokrat tersebut berisi SK pemecatan terhadap Munhadiyah dan Evi Elvia.    
Selain surat dari DPP Demokrat, juga disampaikan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tentang usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Tangerang atas nama Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah. Surat tertanggal 25 Mei 2010 tersebut menyebutkan Munhadiyah diusulkan agar diganti dengan John Alfred Nikijuluw, sedangkan Evi Elvia digantikan oleh Sakti Nasution.

Syafril menjelaskan surat dari DPRD tentang pengusulan pergantian antar waktu (PAW) diterima oleh KPU pada 31 Mei 2010. "Setelah menerima surat tersebut, kami langsung membahas isi surat tersebut. Dari hasil pembahasan anggota KPU tersebut, ternyata dewan salah alamat dalam menyampaikan surat," tandas Syafril.

Seharusnya, kata Syafril, surat pengajuan pemberhentian disampaikan kepada Gubernur melalui Walikota Tangerang. Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur, barulah dewan menyampaikan surat kepada KPU. Surat yang disampaikan dewan ke KPU dengan melampirkan daftar calon tetap (DCT) dan daftar hasil perolehan suara Pemilu Legislatif di daerah pemilihan (Dapil) yang sama.   

Atas penyampaikan surat penolakan dari KPU kepada dewan tersebut, diakui oleh Herry Rumatine. "Oh, jadi pemberhentian anggota dewan  bukan disampaikan ke KPU," ujar Herry keheranan. (kpu/dira)

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill