Connect With Us

Pemudik Dilarang Pakai Mobil Pikap, Nekat akan Ditilang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:28

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto saat diwawancarai TangerangNews di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi melarang para pemudik menggunakan kendaraan pikap atau bak terbuka di Kota Tangerang. Bagi yang tetap nekat pakai mobil bak terbuka, siap-siap akan ditilang.

"Kita imbau kepada pemudik jangan menggunakan mobil dan motor bak terbuka karena itu berbahaya, dapat memicu kecelakaan yang fatal," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto saat meninjau Posko Pengamanan Terminal Poris Plawad, Sabtu (1/6/2019).

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, telah menerjunkan 172 personel untuk mengamankan jalur mudik yang tersebar di Kota Tangerang.

Menurut Juang, alasan dilarangnya mobil bak terbuka digunakan sebagai moda transportasi massal karena diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Alasannya Undang-undang yang memang tidak membolehkan, karena bak terbuka membahayakan," jelasnya.

Juang mengatakan bahwa hingga H-3 ini, pihaknya belum melihat para pemudik yang melintas di Kota Tangerang menggunakan bak terbuka.

"Tidak ada. Tahun ini alhamdulilah tidak ada berkat Dikyasanya ngasih arahan bak terbuka tidak dipakai untuk mudik," ucapnya.

Juang menambahkan, jika pemudik nekat pakai mobil pikap, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan yakni penilangan.

"Kalau ada kita berhentikan, kita tilang, kita tindak dan masyarakatnya kita titipkan untuk naik bus," tukasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:46

Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill