Connect With Us

Pemudik Dilarang Pakai Mobil Pikap, Nekat akan Ditilang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 1 Juni 2019 | 19:28

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto saat diwawancarai TangerangNews di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polisi melarang para pemudik menggunakan kendaraan pikap atau bak terbuka di Kota Tangerang. Bagi yang tetap nekat pakai mobil bak terbuka, siap-siap akan ditilang.

"Kita imbau kepada pemudik jangan menggunakan mobil dan motor bak terbuka karena itu berbahaya, dapat memicu kecelakaan yang fatal," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Priyanto saat meninjau Posko Pengamanan Terminal Poris Plawad, Sabtu (1/6/2019).

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, telah menerjunkan 172 personel untuk mengamankan jalur mudik yang tersebar di Kota Tangerang.

Menurut Juang, alasan dilarangnya mobil bak terbuka digunakan sebagai moda transportasi massal karena diatur dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Alasannya Undang-undang yang memang tidak membolehkan, karena bak terbuka membahayakan," jelasnya.

Juang mengatakan bahwa hingga H-3 ini, pihaknya belum melihat para pemudik yang melintas di Kota Tangerang menggunakan bak terbuka.

"Tidak ada. Tahun ini alhamdulilah tidak ada berkat Dikyasanya ngasih arahan bak terbuka tidak dipakai untuk mudik," ucapnya.

Juang menambahkan, jika pemudik nekat pakai mobil pikap, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penindakan yakni penilangan.

"Kalau ada kita berhentikan, kita tilang, kita tindak dan masyarakatnya kita titipkan untuk naik bus," tukasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Acuan UMP 2026 Pakai Data Kebutuhan Hidup Layak, Segini Besarannya

Senin, 22 Desember 2025 | 20:36

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang menjadi salah satu dasar perhitungan upah minimum di Indonesia.

TANGSEL
TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

TPA Cipeucang Kembali Dibuka, KLH Siapkan Sanksi Pidana Pembuang Sampah

Senin, 22 Desember 2025 | 23:26

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini kembali dapat digunakan, sehingga sampah yang diangkut dari wilayah sudah diperbolehkan kembali masuk dan dikelola di TPA tersebut.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill