Connect With Us

Herry Diadukan ke BK Demokrat

| Rabu, 9 Juni 2010 | 17:44

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine akan diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Piminan Pusat (DPP) Partai Demokrat karena dianggap salah dalam melaksanakan proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan dari Fraksi Demokrat yakni Munhadiyah dan Evi Elvia Abdullah.
 
Hal tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu (KMTB) sebagai tindak lanjut dari masalah tersebut. Menurut koordinator KMTB, Iruswandi, pihaknya telah menemukan bukti lain yang mempertegas bahwa mekanisme proses PAW dua wanita anggota DPRD tersebut cacat hukum.
 
Ia menjelaskan, dalam surat pemberhentian anggota DPRD bernomor 172.2/283/DPRD yang di tandatangani Herry itu telah melewati batas yang ditentukan seperti ketentuan dalam UU No 27 tahun 2009 pasal 384 ayat 2 dan PP no 16 tahun 2010 pasal 10 ayat 3, sejak diterimanya usulan pemberhentian yang diajukan oleh pimpinan parpol, pimpinan DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian kepada Gubernur melalui Wali Kota paling lambat 7 hari.
 
“Namun kita ketahui, usulan pemberhentian dari Partai Demokrat sudah diterima Herry pada tanggal 26 Mei 2010, tapi ia mengajukan usul kepada Gubernur pada haris Senin 7 Juni 2010, karena sebelumnya ia salah alamat mengajukan surat usulan ke KPUD. Berarti sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, yakni kelebihan waktu selama 5 hari,” ungkapnya, Rabu (9/6).
 
Dengan demikian, lanjut Iruswandi, tindakan Herry tersebut akan ia sampaikan kepada Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat Pusat serta meminta kepada pimpinan DPP untuk menarik Herry dari posisi jabatan Ketua DPRD Kota Tangerang. “Kita akan adukan hal ini segera mungkin. Saat ini kita sudah mengumpulkan data-data yang membuktikan kesalahan Herry,” paparnya.
 
Selain itu, pihaknya juga menyarankan kepada Wali Kota Tangerang agar tidak menanggapi usulan PAW yang diajukan Herry karena dikhawatirkan juga akan terjebak dalan pelanggaran UU dan PP. “Jadi sebaiknya pak Wali jangan menanggapi, nanti terjebak,” tambah Iruswandi.(rangga)

BANTEN
Pengguna Mobil Listrik Akui Trip Planner SPKLU PLN Permudah Perjalanan Mudik

Pengguna Mobil Listrik Akui Trip Planner SPKLU PLN Permudah Perjalanan Mudik

Kamis, 18 April 2024 | 10:23

Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di seluruh rest area sepanjang jalan tol Sumatera - Jawa terbukti melayani dan memudahkan pengguna mobil listrik selama melewati puncak mudik hingga arus balik Lebaran 2024.

SPORT
Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Selasa, 16 April 2024 | 12:26

Gol penyelamat di menit-menit akhir oleh Fahreza Sudin sukses mengantarkan Persita untuk menahan imbang Persib dengan skor 3-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada Senin, 15 April 2024, sore.

KAB. TANGERANG
Tersambar Petir Lagi, Saung Makan Mang Engking Citra Raya Tangerang Ludes Terbakar

Tersambar Petir Lagi, Saung Makan Mang Engking Citra Raya Tangerang Ludes Terbakar

Kamis, 18 April 2024 | 13:32

Rumah Makan Saung Mang Engking di Jalan Boulevard Utama, Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ludes terbakar. Insiden itu terjadi akibat tersambar petir untuk kedua kalinya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill